Terlepas dari siapa yang membaca, kesalahan di dalam membaca
Al-Qur’an adalah hal yang cukup lumrah dikalangan remaja Muslim saat ini.
Namun, bukan berarti kita dapat membiarkan kesalahan itu kita lakukan dengan
dalih ketidak tahuan kita atau kesulitan kita dalam melafazkannya (makanya
belajar, hehe). Nah, kali ini kita akan bahas sedikit mengenai
kesalahan-kesalahan dalam membaca Al-Qur’an ini. Pantengin terus ya sob,
hamasah !
Kesalahan dalam membaca Al-Qur’an dikenal dengan kata Lahn.
Lahn secara umum dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Lahn Jali
Adalah kesalahan yang jelas pada lafadz sehingga kesalahan tersebut dapat
diketahui secara umum oleh orang banyak dan ulama. Lahn jali ada yang dapat
mengubah makna, ada pula yang tidak.
a.
Lahn Jali yang mengubah
makna.
-
Mengganti suatu harokat
dengan harokat lain.
Contoh : lafadz kholaqtu dibaca kholaqta, pada: limaa kholaqtu
biyadayya.. (Shaad : 75)
Makna aslinya (dengan kholaqtu): yang telah Kuciptakan dengan tangan-Ku,
Jika dibaca dengan kholaqta, artinya menjadi: yang telah engkau (Iblis)
ciptakan dengan tangan-Ku.
-
Mengubah suatu huruf dengan
huruf lain.
Contoh : lafadz tasykuruun dibaca taskuruun, pada: wa la’allakum
tasykuruun (Al Jatsiyah : 12)
Makna aslinya (tasykurun): dan mudah-mudahan kamu bersyukur.
Jika dibaca taskuruun, artinya menjadi: dan mudah-mudahan kamu mabuk.
-
Mengganti sukun dengan
harakat.
-
Menambah atau mengurangi
huruf.
-
Menambah atau mengurangi
tasydid.
b.
Lahn Jali yang tidak
mengubah makna.
-
Lafadz: alhamdulillahi,
dibaca: alhamdulillahu
-
Lafadz: lam yalid wa lam
yuulad, dibaca: lam yalidu wa lam yuulad
Keseluruhan Lahn Jali haram untuk dilakukan, meskipun tidak mengubah
makna. Untuk lahn jali yang mengubah makna, sebaiknya segera ber-istighfar
setelah mengetahui kesalahannya dan tidak mengulanginya kembali.
2.
Lahn Khafi
Adalah kesalahan yang tersembunyi dalam lafadz, dan tidak dapat diketahui
kecuali oleh para ulama ahli qiraat atau kalangan tertentu yang mendalami ilmu
qiraat. Contoh kesalahan yang termasuk Lahn Khafi antara lain sebagai berikut:
-
Menambah atau mengurangi
ukuran mad suatu bacaan.
Semisal : bacaan mad jaiz munfasil yang seharusnya dibaca 2 ½ alif hanya
dibaca 1 ½ alif (1 alif = 2 ketukan).
-
Menambah atau mengurangi
ukuran ghunnah.
-
Melafalkan harakat secara
tidak jelas.
-
Mendengungkan suara tanwin.
-
Menggetarkan huruf ra’
secara berlebihan
-
Mengabaikan ghunnah pada
bacaan yang seharusnya ghunnah.
Keseluruhan lahn khafi jika dilakukan tidak termasuk kategori haram.
Sebab hanya dapat diketahui oleh para ahli qiraat.
Baik
Lahn Jali maupun Lahn Khafi sebaiknya untuk dihindari untuk dilakukan, terlebih
melakukan Lahn Jali yang dapat termasuk kategori haram. Perintah untuk
membaguskan bacaan Al-Qur’an adalah wajib sebagaimana firman Allah :
“Orang-orang yang telah kami (Allah) beri mereka al-kitab (Al-Qur’an) lalu mereka membacanya dengan bacaan yang sebenar-benarnya.....” (QS. Al-Baqarah (2) : 121)“Dan bacalah Al-Qur’an secara tartil” (QS. Al Muzammil (37) : 4)
Akhirnya
kita sampai pada satu titik dimana kita harus terus belajar dan mendalami
Al-Qur’an. Belajar untuk membacanya dengan sebaik mungkin dan mendalami
maknanya untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
0 comments:
Posting Komentar